CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasir Sembung, Kecamatan Cilaku masih menyisakan sampah sekitar 54.000 ton. Sampah tersebut terkumpul saat pemerintah menetapkan Cianjur darurat sampah pada Januari hingga April 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin mengatakan, darurat sampah terjadi saat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon yang belum siap, sementara TPA Pasir Sembung Cilaku yang sudah berubah fungsi menjadi RTH dan tidak boleh menampung sampah lagi.
“Kami pernah mengukur volume sisa sampah yang ada di TPA Pasir Sembung yang saat ini menjadi ruang terbuka hijau (RTH) itu sekitar 54.000 ton. Tapi itu masih hitungan kasar karena kita tidak pakai perhitungan perhitungan theodolite,” ujar Komar saat ditemui beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Puluhan Warga Binaan Lapas Ikuti Penyuluhan HukumMasih Minim Perusahaan Rekrut Penyandang Disabilitas
Komarudin mengatakan, untuk memindahkan sisa sampah yang ada di TPA Pasir Sembung ke TPA Mekarsari, pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp12 miliar.
Sedangkan untuk melakukan cover soil atau menutup landfill dengan tanah merah, akan menghabiskan anggaran lebih besar atau sebanyak Rp36 miliar.
“Anggaran untuk memindahkan dan cover soil itu sangat besar. Maka kita ambil cara lain dengan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengolah sampah menjadi waste energy,” ungkap Komarudin.
Pemerintah Kabupaten Cianjur pun dikabarkan telah menjalin kerja sama dengan PT Top Tekno Indo atau Hejotekno untuk pengelolaan sampah.
“Pada 12 Juli 2024, Pemkab Cianjur sudah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Hejotekno untuk mengolah sampah di hulu atau di masyarakat agar bisa dipilah dan diolah sebelum dibuang ke TPA,” ujarnya.
Menurutnya, pihak ketiga tersebut bisa memilah dan mengolah sampah di 10 titik, termasuk di TPA Pasir Sembung. Rencananya, hal tersebut akan dimulai pada Agustus 2024 ini.
“Kalau di masyarakat, bisa mengelola sampah sampai 10 ton per titik. Mulai bulan ini, sudah disurvei oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk mengolah sampah yang ada di sini (TPA Pasir Sembung),” ungkapnya.
Baca Juga:Singkirkan Lima Desa Pesaingnya, Desa Sukamanah Cugenang Juara Lomba Desa Tingkat KabupatenBeri Motivasi Penggunaan Bahasa Inggris, SDN Ibu Dewi IV Hadirkan Siswi Sekolah Internasional
Pengolahan sampah, lanjut Komarudin, menggunakan metode karbonisasi dan gasifikasi sehingga menghasilkan beberapa produk seperti briket, biosolar, nitrogen, pupuk cair, hingga pakan maggot.