CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Rencana pelantikan calon legisatif terpilah DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024-2029, kini tinggal menunggu surat dinas dari komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, M Ridwan saat dihubungi Cianjur Ekspres, Kamis (1/8/2024).
“Kita masih menunggu surat dinas dari KPU RI. Untuk pelantikan sebenarnya kita sudah siap,” ujar Ridwan.
Baca Juga:Puluhan Warga Binaan Lapas Ikuti Penyuluhan HukumMasih Minim Perusahaan Rekrut Penyandang Disabilitas
Namun dirinya memastikan, pelantikan caleg terpilih paling lambat akan dilaksanakan pada 5 Juli 2024.
Pasca penerbitan SK KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2081 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 1156 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Tahun 2024 pada 27 Juli 2024 lalu, para pengurus partai politik pun langsung menghitung perolehan kursi dan lainnya dan dipastikan akan mempersiapkan berkas-berkas untuk pelantikan.
“Mereka sudah paham untuk melengkapi syarat pelantikan caleg terpilih, termasuk Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setelah hasil pemungutan suara ulang (PUS) dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Kata Ridwan, pihaknya hanya membacakan penetapan calon terpilah dari SK KPU Kabupaten Cianjur baik Nomor 2081 dan Nomor 1156.
Terpisah, Kelapa Divisi Bidang Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif menuturkan, kelengkapan administrasi caleg terpilih setelah penetapan sendiri ada 31 dokumen salah satunya SK Penetapan Caleg Terpiih dan Alokasi Perolehan Kursi.
“Dua dokumen itu nanti setelah penetapan. Kita tekankan pada partai politik dan calon caleg terpilih untuk membuat LHKPN. Dan dinyatakan Semuanya sudah laporan ke Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Pasalnya, laporan kekayaan masing-masing caleg disampaikan langsung ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi LHKPN.
Baca Juga:Singkirkan Lima Desa Pesaingnya, Desa Sukamanah Cugenang Juara Lomba Desa Tingkat KabupatenBeri Motivasi Penggunaan Bahasa Inggris, SDN Ibu Dewi IV Hadirkan Siswi Sekolah Internasional
“Kita hanya menyampaikan sosialisasi LHKPN oleh KPK ke KPU RI lalu disampaikan ke KPU kabupaten/kota masing-masing selama 20 hari kerja. Setelah para caleg laporan, mereka akan menerima pemberitahuan melaui e-mail masing-masing tanpa harus tanda terima dari KPU,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha, tak merespon saat akan ditanyakan soal LHKPN para caleg. (zan)