Dalam menyikapi perbedaan pendapatan terkait syarat pencalonan bupati dan wakil bupati, lanjut Anton, selain harus cermat dan bijak dalam menyikapi perdebatan yang terjadi di masyarakat, KPU Cianjur juga harus tegas apabila sudah memiliki payung hukum yang jelas sehingga tidak terkesan ragu-ragu seperti yang terjadi saat ini.
“Kami mengingatkan KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Tapi KPU juga jangan seperti sekarang terlihat ragu-ragu dalam menyikapi persoalan yang terjadi. Bahkan saya sempat berpikir sikap KPU ini timbul karena ada kekhawatiran mengenai hibah untuk KPU dari Pemda Cianjur tidak akan lancar kalau seandainya tidak meloloskan pencalonan Herman Suherman,” kata Anton.
Jika persoalan perdebatan terkait syarat pencalonan bupati dan wakil bupati terutama soal bisa atau tidaknya Bupati Herman Suherman menjadi calon bupati pada Pilkada 2024, belum ada kejelasan sampai dengan dibukanya pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yaitu pada 27 Agustus mendatang, Anton mengaku khawatir akan timbul permasalahan.
Baca Juga:Wapres Ma'ruf Amin Lantik 1.079 Pamong Praja Muda IPDNMenyingkap Akar Politik Paternalistik di Indonesia: Sebuah Tantangan Bagi Demokrasi
“Kalau KPU Cianjur sampai dengan dibukanya waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati belum juga memberikan kejelasan dan kepastian terkait persoalan tersebut, dikhawatirkan produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Cianjur yaitu surat penetapan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di pilkada 2024, akan dipertanyakan keabsahannya dan mengundang gugatan hukum dari para pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.