CRC Ingatkan KPU Cianjur Cermat dan Bijak Tanggapi Polemik Bisa Tidaknya Herman Suherman Mencalonkan Kembali

KPU
ILUSTRASI: Gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur.(Dok/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

Dalam menyikapi perbedaan pendapatan terkait syarat pencalonan bupati dan wakil  bupati, lanjut Anton, selain harus cermat dan bijak dalam menyikapi perdebatan yang terjadi di masyarakat, KPU Cianjur juga harus tegas apabila sudah memiliki payung hukum yang jelas sehingga tidak terkesan ragu-ragu seperti yang terjadi saat ini. 

“Kami mengingatkan KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Tapi KPU  juga jangan seperti sekarang terlihat ragu-ragu dalam menyikapi persoalan yang terjadi.  Bahkan saya sempat berpikir sikap KPU ini timbul karena ada kekhawatiran mengenai  hibah untuk KPU dari Pemda Cianjur tidak akan lancar kalau seandainya tidak  meloloskan pencalonan Herman Suherman,” kata Anton.

Jika persoalan perdebatan terkait syarat pencalonan bupati dan wakil bupati terutama  soal bisa atau tidaknya Bupati Herman Suherman menjadi calon bupati pada Pilkada  2024, belum ada kejelasan sampai dengan dibukanya pendaftaran calon bupati dan  wakil bupati yaitu pada 27 Agustus mendatang, Anton mengaku khawatir akan timbul  permasalahan. 

Baca Juga:Wapres Ma'ruf Amin Lantik 1.079 Pamong Praja Muda IPDNMenyingkap Akar Politik Paternalistik di Indonesia: Sebuah Tantangan Bagi Demokrasi

“Kalau KPU Cianjur sampai dengan dibukanya waktu pendaftaran calon bupati dan  wakil bupati belum juga memberikan kejelasan dan kepastian terkait persoalan tersebut, dikhawatirkan produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Cianjur yaitu surat  penetapan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di pilkada 2024, akan dipertanyakan keabsahannya dan mengundang gugatan hukum dari para pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.

0 Komentar