CRC Ingatkan KPU Cianjur Cermat dan Bijak Tanggapi Polemik Bisa Tidaknya Herman Suherman Mencalonkan Kembali

KPU
ILUSTRASI: Gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur.(Dok/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Cianjur Riset Center (CRC) menanggapi adanya polemik terkait bisa atau tidaknya Herman Suherman mencalonkan kembali sebagai bupati pada Pilkada Cianjur November 2024 mendatang. Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur pun dinilai lamban. 

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, mengatakan, KPU Cianjur seharusnya menjadi terdepan untuk menyampaikan kejelasan karena hal itu bagian dari kegiatan sosialisasi yang harus disampaikan kepada masyarakat. 

“Saya melihat KPU Cianjur sangat lamban dan tidak responsif dalam menyikapi situasi  yang berkembang di masyarakat terkait adanya perbedaan pendapat soal bisa atau tidaknya petahana untuk maju di Pilkada mendatang. Bahkan kami melihat sikap KPUD Cianjur terkesan ragu-ragu dalam menyikapi persoalan ini,” ujarnya dalam keterangan pers-nya yang diterima Cianjur Ekspres, Kamis 1 Agustus 2024.  

Baca Juga:Wapres Ma'ruf Amin Lantik 1.079 Pamong Praja Muda IPDNMenyingkap Akar Politik Paternalistik di Indonesia: Sebuah Tantangan Bagi Demokrasi

Dia mengungkapkan, KPU Pusat telah menerbitkan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Menurut Anton, dengan terbitnya payung hukum tersebut, seharusnya KPU Cianjur selaku penyelenggara Pemilukada yang memegang prinsip memberikan kepastian hukum, begerak cepat dengan meminta pendapat dari KPU Pusat terkait dengan beberapa pasal pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang masih mengundang penafsiran yang berbeda.

Anton menyebutkan, salah satu pasal tersebut yakni pasal 19 mengenai syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan  wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m.  

“Seharusnya KPUD Cianjur segera meminta penjelasan dari KPU Pusat terkait dengan  beberapa pasal dalam PKPU yang masih menimbulkan penafsiran yang berbeda, seperti pada pasal 19 huruf b yang berbunyi masa jabatan, yakni 1. selama 5 (lima) tahun  penuh, dan/atau 2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun,” katanya. 

“Poin tersebut perlu dipertanyakan kepada KPU Pusat karena kondisi di Cianjur terkait  dengan masa jabatan Petahana yaitu Herman Suherman terdapat perbedaan pendapat.  Ada yang berpendapat untuk periode pertama masa jabatan Herman sudah melebihi 2,5  tahun sehingga tidak bisa mencalonkan lagi, tapi ada juga yang berpendapat kalau masa jabatan Herman belum mencapai 2,5 tahun sehingga pada Pilkada 2024 masih bisa mencalonkan kembali,” sambungnya. 

0 Komentar