Syarat PPPK Bisa Daftar CPNS 2024: Peluang Baru untuk Karier ASN

Syarat PPPK
Syarat PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 ( Foto: sscasn.bkn.go.id )
0 Komentar

cianjur.jabarekspres.com – Kegembiraan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Kabar baik tengah berhembus mengenai peluang untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari status PPPK saat ini.

Berdasarkan regulasi terbaru mengenai Pengadaan ASN tahun 2024, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari jabatan PPPK yang sedang mereka duduki menjadi kabar baik bagi para PPPK yang ingin melanjutkan karir sebagai PNS.

Isu tersebut cukup ramai diperbincangkan di media sosial. Adanya kesempatan bagi PPPK untuk mendaftar CPNS tanpa harus mengundurkan diri tentu menjadi angin segar bagi mereka yang ingin mendapatkan status sebagai PNS.

Baca Juga:Tips Memilih Produk Perawatan Wajah yang Tepat untuk Jenis Kulit AndaKemenangan Bersejarah! Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian PANRB, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang telah bekerja minimal 1 tahun dapat mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tanpa harus mengundurkan diri dari jabatan PPPK yang sedang dijabat.

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” kata Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Senin 29 Juli 2024. 

Kebutuhan dalam Pengadaan PNS 2024 dibagi menjadi dua kategori yakni Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.

Pembagian ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan yang matang dalam menentukan formasi yang dibuka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebutuhan akan ASN di berbagai sektor dapat terpenuhi secara optimal.

“Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal),” ucapnya.

Fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN serta upaya mengurangi rekrutmen untuk jabatan yang terdampak transformasi digital menunjukkan bahwa pemerintah memiliki perencanaan yang matang dalam pengadaan ASN.

0 Komentar