Selian itu, kerugian yang berasal dari pengoplosan gas elpiji ini, mengakibatkan kerugian pengurangan berat yang seharusnya 12 kg hanya 9kg atau 10 kg saja.
“Hasil penindakkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil pick up yang digunakan untuk alat angkut, kemudian tabung gas 3kg berwarna hijau sebanyak 143, tabung gas 12kg berwarna ping sebanyak 143 tabung. Kemudian tabung gas 5,5kg ini 15 tabung, tutup sil 200, karet penutup, pipa gas dan lainnya,” ungkapnya.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka kedua tersangka kenakan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi sebagai mana telah diubah pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 HUP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun perkara dan denda Rp60 miliar. (dik)