cianjur.jabarekspres.com – Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas elpiji dari gas subsidi ke non subsidi. Dua orang pelaku beserta ratusan gas elpiji 3kg dan 12kg serta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji dari subsidi ke non subsidi tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atas nama sodari AN.
“Tentunya keberhasilan pengungkapan kali ini berkat kerjasama dan kolaborasi antara polisi dengan masyarakat yang berawal dari informasi masyarakat. Tentunya langsung kami tindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga:PLN Rampungkan Pembangunan GITET 500 kV Ampel New / BoyolaliDukung pemberdayaan masyarakat, Program PLN Peduli kembangkan Desa Wisata Cibuntu
Dia mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi, yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Cianjur.
“Dari hasil informasi bahwa ada dari tiga kilogram ini Satreskrim mengamankan dua orang tersangka, dengan informasi yang sudah kita dalami bahwa tersangka ini melakukan penyalahgunaan atau pengoplosan elpiji dari subsidi ke non subsidi,” ungkapnya.
Para pelaku melakukan pemindahan gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non subsidi 12kg dengan merk bright gas. Tersangka berinisial F warga Kabupaten Sukabumi dan S warga Cianjur.
“Modusnya dengan cara mengumpulkan terlebih dahulu tabung-tabung gas subsidi yang berisi gas, kemudian dengan alat tertentu yang digunakan berupa pipa yang sudah dimodifikasi menjadi regulator dan es batu yang dipindahkan ke tabung gas non subsidi,” katanya.
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka bahwa keduanya sudah melakukan kegiatan tersebut dari September 2022 sampai dengan Juli 2024. Kedua tersangka menjual tabung tersebut seharga Rp140 ribu per tabung.
“Jadi tersangka sampai saat ini sudah meraup keuntungan dari hasil penjualannya sebesar Rp68 ribu per tabung. Akibat perbuatan tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara dari Desember 2022 sampai dengan kamu tindak pada Juli 2024, kurang lebih sebesar Rp849.420.000. jadi sampai dengan saat ini itu yang berhasil kami hitung,” ungkapnya.