CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Polres Cianjur mengamankan 32 unit motor matic yang diduga hasil penipuan dan penggelapan dan akan diseludupkan ke Afrika Selatan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan, puluhan motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana fidusia yang dilakukan dua tersangka sindikat internasional.
“Dua orang ini adalah DF (36) dan ZM (32) warga Cianjur. Sementara semua motor ini diamankan dari gudang yang ada di luar Kabupaten Cianjur,” kata Rohman saat konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca Juga:Innalillahi, Anggota DPR RI Budhy Setiawan Meninggal DuniaPentingnya Pendidikan Pancasila
Penangkapan DF dan ZM, lanjutnya, bermula dari laporan PT Bussan Auto Finance (BAF) yang mengadukan adanya tindak pidana jaminan fidusia yang dilakukan para tersangka.
“Modusnya, mereka mengkredit motor- motor baru ke leasing. Namun angsurannya tidak dibayar sehingga mengalami kerugian. Sementara motornya dikumpulkan dan akan dikirim ke Afrika Selatan,” kata dia.
Sementara barang bukti yang diamankan Polres Cianjur yakni 18 unit motor Mio Gear, 13 unit Aerox, satu unit Mio M3, dan tiga unit moil pickup yang diduga sebagai alat angkut.
“Semuanya masih baru, belum buka bungkus, masih nol kilometer. Lalu tiga mobil pickup ini yang digunakan para tersangka untuk memindahkan motor dari gudang di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ke Tangerang, sebelum dikirim ke Afrika Selatan,” kata Rohman.
Selain itu, pihaknya juga menyita rekening para tersangka, surat jalan dari PT AM, dan surat keterangan hasil cek fisik.
“Kendaraan ini juga dipastikan tidak dilengkapi dengan surat yang lengkap,” kata Rohman.
Kata dia, sindikat penggelapan internasional tersebut bergerak secara terorganisir. Sehingga, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak atau instansi yang terlibat.
“Kita masih kembangkan kasus kejahatan sindikat internasional ini,” ungkapnya.
Baca Juga:Hari Jadi Purwakarta, Bey Machmudin: Purwakarta Daerah Unggulan di Jabar dalam Investasi IndustriOno Surono Ungkap PDIP Cianjur Belum Ajukan Permohonan Rekomendasi Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wabup
Para tersangka pun dijerat Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan atau Pasal 55 KUHPidana, dan atau Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan, dan atau Pasal 378 KUHPidana, dan atau Pasal 372 KUHPindana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
“Dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp50 juta,” kata Rohman.