Rakyat Dukung Kebijakan Pemerintah Percepat Pemulihan IUP 

Istimewa
(Foto: istimewa)
0 Komentar

Bahlil mengatakan satgas bisa memulihkan IUP jika pengusaha melampirkan dokumen pendukung dan klarifikasi bahwa yang bersangkutan masih produktif.

Setelah itu, satgas merekomendasikan IUP dan izin konsesi hutan dapat dipulihkan atau tidak, sesuai dengan kriteria.

Sementara, keputusan pemulihan IUP dan izin konsesi hutan dilakukan melalui mekanisme pleno antara menteri investasi, menteri ESDM, dan menteri LHK. Kemudian, penerbitan SK pemulihan dilakukan sesuai sistem OSS di Kementerian Investasi/BKPM.(*) 

0 Komentar