“Paling tinggi mereka ajukan sampai Rp100 juta. Jadi uang tersebut banyaknya dinikmati oleh mereka (tersangka),” kata Kamin.
Selain itu, saat ZN meminta dokumen-dokumen nasabah seperti KTP untuk manipulasi data dan mengajukan pinjaman di bank. ZN tak menyebutkan maksud dari pengumpulan dokumen tersebut pada nasabah.
“Mereka tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot) baik terhadap tempat usaha, agunan, maupun domisili, atau pun tempat tinggal nasabah, sesuai ketentuan yang berlaku dan menggunakan jasa pencaloan atau pihak luar yaitu tersangka ZN. Contoh pinjam untuk usaha kerajinan, tapi nyatanya tidak ada,” jelasnya.
Baca Juga:Puluhan Warga Binaan Lapas Ikuti Penyuluhan HukumMasih Minim Perusahaan Rekrut Penyandang Disabilitas
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. (zan)