Bersiap! Asuransi TPL Wajib Bagi Mobil dan Motor Mulai 2025, Ini Manfaatnya

Bersiap! Asuransi TPL Wajib Bagi Mobil dan Motor Mulai 2025, Ini Manfaatnya
asuransi motor dan mobil ( Designed by Freepik)
0 Komentar

cianjur.jabarekspres.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono telah menyampaikan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi TPL mulai Januari 2025.

TPL (Third Party Liability) adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada Anda dari tuntutan ganti rugi pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor Anda.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, mengidentifikasi beberapa tantangan hingga memerlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antara lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, seperti OJK dan Kementerian Keuangan, dengan lembaga atau instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan, seperti Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:Matahari Terik Bikin Lemas? Simak Resep Minuman Segar Penghilang Haus!Fenomena Cuaca Dingin di Indonesia: Apakah Tanda Perubahan Iklim?

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Asuransi TPL (Third Party Liability) memang menjadi fokus utama saat ini, namun cakupan program asuransi wajib tidak terbatas pada itu saja. Pemerintah memiliki keleluasaan untuk memperluas cakupan program asuransi wajib ke area lain yang dianggap penting dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tujuan diberlakukannya aturan ini adalah untuk:

– Melindungi pemilik kendaraan bermotor dan pihak ketiga dari kerugian akibat kecelakaan.– Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi kendaraan bermotor.– Mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.– Asuransi TPL yang dimaksud adalah asuransi yang menanggung biaya kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Manfaat asuransi TPL:

– Memberikan ganti rugi kepada korban kecelakaan, seperti biaya pengobatan, biaya perbaikan kendaraan, dan santunan kematian.– Membebaskan pemilik kendaraan bermotor dari kewajiban ganti rugi kepada pihak ketiga.– Memberikan rasa aman dan tenang saat berkendara.

Pelaksanaan program asuransi wajib TPL di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Namun, dengan komitmen dan upaya yang berkelanjutan dari OJK, pemerintah, dan industri asuransi, diharapkan program ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

0 Komentar