Seharusnya, bagi yang ingin membantu proses pencairan pada para warga yang dianggap kurang paham dengan persyaratan, tidak boleh mematok harga.
“Kebanyakan yang terjadi di masyarakat, biasanya ditentukan nominalnya. Padahal tidak usah seperti itu, warga pasti paham, kalau dibantu pasti ada uang upah seikhlasnya,” bebernya.
Dirinya pun membantah soal adanya dugaan pengaturan penjadwalan pencairan. Pihaknya tidak pernah menjadwalkan pencairan pada orang tertentu.
Baca Juga:Komitmen Bina UMKM: Bio Farma Hadirkan 10 UMKM Binaan di PADI UMKM Hybrid Expo & Conference 2024Kecamatan Ciranjang Lolos ke Final Cabor Bola Voli Putri Porkab Cianjur
“Bank Mandiri yang ada di Cianjur hanya bisa memproses pencairan pada 500 rekening per hari, sedangkan jumlah penerima itu ada lebih dari 36 ribu, otomatis mengantri,” ujarnya.
Nurzain juga mendengar kabar jika nama BPBD dijual oleh oknum-oknum tertentu. Hingga seolah-olah uang tersebut untuk para pejabat pemerintah.
“Bahkan ada kontraktor yang mengaku habis Rp180 juta untuk membayar ke pihak desa dengan menjual nama BPBD dan Bupati,” jelas Nurzain.
Nurzain menyebutkan, jika warga berhak melaporkan dugaan pugli tersebut pada penegak hukum.
“Ketika masyarakat punya bukti baik itu video, foto, atau rekaman, silakan laporan ke polisi. Tapi kebanyakan masyarakat tak berani karena ditekan oleh oknum desa. BPBD tak ada hak untuk menindak,” tandasnya.