CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Proses pencairan dana bantuan stimulan pembangunan rumah rusak akibat gempa tahap IV diwarnai sejumlah masalah.
Salah satunya mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang ditemukan oleh Presidium Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Kabupaten Cianjur, Yana Nurzaman.
“Ada pengaduan indikasi pungli pada proses pencairan dana stimulan gempa tahap IV baik untuk kategori rusak ringan, sedang, dan berat,” ujar Yana pada Minggu, 14 Juli 2024.
Baca Juga:Komitmen Bina UMKM: Bio Farma Hadirkan 10 UMKM Binaan di PADI UMKM Hybrid Expo & Conference 2024Kecamatan Ciranjang Lolos ke Final Cabor Bola Voli Putri Porkab Cianjur
Menurutnya, banyak penerima bantuan yang mengadukan dugaan pungli di beberapa desa di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh oknum ketua rukun tetangga (RT).
“Khususnya di lingkungan Desa Nagrak, banyak warga yang keluhkan adanya penetapan biaya pemberkasan dan juga biaya penjadwalan yang dianggap sangat tidak wajar,” ungkap Yana.
Dirinya membeberkan, untuk penerima bantuan kategori rusak ringan dan sedang, dari mulai pemberkasan dan penjadwalan pencairan dipungut biaya Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
“Beberapa warga yang telah menerima dana bantuan kita mintai klarifikasi langsung. Mereka membenarkan jika diminta mengeluarkan biaya. Itu terjadi di beberapa ke-RT-an dan lingkungan perumahan,” jelas Yana.
Dirinya pun meminta pada Inspektorat dan jajaran aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan secara masif.
“Agar indikasi praktik pungli ini tidak terjadi terus menerus dalam proses pencairan dana stimulan gempa tahap IV,” tegas Yana.
Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Nurzain menegaskan, pencairan dana bantuan stimulan gempa tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada potongan sedikit pun.
Baca Juga:Porkab Cianjur, Kecamatan Cibeber Raih Medali Emas Cabor Catur Beregu28 Kontingen Kecamatan Berlaga di Cabor Tenis Meja Porkab Cianjur
“Tidak ada biaya yang dibebankan pada penerima bantuan, gratis. Kecuali ada oknum,” kata Nurzain saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Senin 15 Juli 2024.
Menurutnya, kebanyakan penerima bantuan merupakan warga yang sudah berumur, sedangkan untuk syarat mendapatkan bantuan harus menyediakan berbagai berkas.
“Harus ada bon atau nota pembelian material, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), lalu surat keterangan dari pemerintah desa bagi tak memiliki sertifikat rumah. Nah mengurus diduga meminta sejumlah uang untuk transportasi dan lain-lain, muncullah dugaan pungli,” jelas Nurzain.