Ciptakan Keadilan di Bidang Pertanahan, Badan Bank Tanah Sediakan 203 Ha untuk Reforma Agraria di Cianjur

Ciptakan Keadilan di Bidang Pertanahan, Badan Bank Tanah Sediakan 203 Ha untuk Reforma Agraria di Cianjur
Dokumentasi: Akan diberikan kepada masyarakat yang sudah terverifikasi GTRA.
0 Komentar

Cianjur.jabarekspres.com – Badan Bank Tanah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, mendapatkan mandat untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, salah satunya untuk reforma agraria. 

Dalam PP 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah diwajibkan untuk menyediakan 30 persen dari total lahan yang dimiliki untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.

Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Baca Juga:PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah TerpencilSemarak Porseni Creative Ultimate Sukseskan Liburan Produktif untuk Pelajar SMA Cianjur

Salah satu lokasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang telah disediakan lahan untuk reforma agraria yakni di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 203 Ha. 

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, pihaknya berupaya untuk menciptakan pemerataan ekonomi melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.

”Kami juga hadir untuk menciptakan keadilan di bidang pertanahan. Melalui reforma agraria, kami memberi kepastian hukum kepada warga terkait pemerataan kepemilikkan tanah dengan pemberian hak atas tanah,” ujar Parman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024).

Melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, masyarakat yang menjadi subjek RA akan mendapatkan sertifikat hak pakai selama 10 tahun.

Bila dimanfaatkan dengan baik, maka setelahnya akan langsung diberikan sertifikat hak milik (SHM).

“Kami akan bekerjasama dengan pihak lain untuk membantu masyarakat yang menjadi subjek RA dalam melakukan pemberdayaan. Sehingga diharapkan lahan yang sudah diberikan dapat dioptimalkan dalam menciptakan kemandirian ekonomi dari masyarakat itu sendiri,“ paparnya.

Badan Bank Tanah sampai saat ini memiliki aset persediaan lahan seluas 18.758 Ha di 30 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Disdik Jabar Keluarkan SE Mekanisme Pengisian Calon PPDB pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak TerpenuhiTransformasi Farmasi di Era Digital: Inovasi Teknologi dalam Pelayanan Kesehatan

Di Cianjur, Badan Bank Tanah memiliki HPL seluas 964,9 Ha di mana 203 Ha disediakan untuk reforma agraria.

Selain di Cianjur, Badan Bank Tanah juga menyediakan lahan untuk reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, seluas 1758 Ha dan Poso, Sulawesi Tengah seluas 1.550 Ha.

0 Komentar