Usai Bebas, Rumah Pegi Setiawan di Cirebon Ramai di Kunjungi Warga

Usai Bebas, Rumah Pegi Setiawan di Cirebon Ramai di Kunjungi Warga
(Foto:Tiktok)
0 Komentar

cianjur.jabarekspres.com – Rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ramai dikunjungi warga sejak ia kembali ke kampung halaman pada Senin 8 Juli 2024, setelah dibebaskan dari penjara.

Antusiasme atas kepulangan Pegi Setiawan tidak hanya dirasakan oleh warga lokal di Desa Kepongpongan, Cirebon.

Sejumlah warga dari luar daerah juga turut hadir untuk memberikan ucapan selamat dan dukungan kepada Pegi dan keluarganya.

Baca Juga:Kamar Gelap Ternyata Menyehatkan? Ini Alasan dan Tips MewujudkannyaViral! Wanita Marah-Marah Sebab Susu UHT Tak Dingin di Minimarket Hingga Bentak Kasir

Hal ini menunjukkan bahwa kasus Pegi Setiawan telah menarik perhatian banyak orang dari berbagai penjuru, dan banyak yang merasa prihatin atas nasibnya yang mendekam di penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan yang tidak ia lakukan.

Kehadiran warga dari luar daerah ini menambah kemeriahan suasana di rumah Pegi dan menjadi bukti nyata bahwa Pegi mendapatkan dukungan yang besar dari masyarakat luas.

Rumah Pegi Setiawan di Cirebon Ramai di Kunjungi Warga

Rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Cirebon, masih ramai dikunjungi warga hingga pagi, 10 Juli 2024.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber berita, warga berdatangan untuk memberikan ucapan selamat dan dukungan kepada Pegi dan keluarganya. Beberapa tetangga bahkan terlihat memeluk Pegi dan mengajaknya berfoto selfie.

Pembebasan Pegi disambut dengan gembira oleh banyak pihak, termasuk keluarga dan tim kuasa hukumnya. Mereka meyakini bahwa Pegi adalah korban kriminalisasi dan seharusnya tidak dihukum.

Kasus Pegi Setiawan telah menjadi sorotan media nasional dan internasional. Banyak orang yang mengikuti perkembangan kasus ini dan merasa prihatin dengan nasib Pegi.

Pembebasan Pegi diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

 

0 Komentar