cianjur.jabarekspres.com – Hakim Eman Sulaeman belakangan ini menjadi sorotan publik atas keputusannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Beliau membebaskan Pegi dari status tersangka melalui putusan praperadilan pada 8 Juli 2024.
Profil Lengkap Eman Sulaeman
Eman Sulaeman merupakan pria kelahiran 10 April 1975 di Karawang, yang ternyata lulusan S1 jurusan Ilmu Hukum, di Universitas Pasundan yang lulus pada Tahun 1999.
Baca Juga:Tidur Nyenyak Setiap Malam: Tips untuk Kesehatan Mental dan FisikTingkatkan Imunitas Tubuh dengan 5 Makanan Sehari-hari
Sebelumnya, Eman menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga akhirnya bertugas di PN Bandung.
Pada Sidang praperadilan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman pada hari Senin, 8 Juli 2024, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Eman Senin 8 Juli 2024.
Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, dalam putusannya pada 8 Juli 2024 menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.
Alasan utama putusan ini adalah karena Tim Bidang Hukum Polda Jabar, selaku pihak termohon, tidak dapat membuktikan alat bukti yang cukup saat sidang praperadilan di PN Bandung.