CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek 69 tahun di Kecamatan Cugenang, menyita perhatian Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan Anak dan Keluarga (P4AK) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Cianjur.
Ketua Harian P4AK, Lidya Indayani Umar, menyayangkan adanya kasus tersebut. “Kalau kasus kakek-kakek yang ngajak anak terjadi di Cugenang saya juga dapat informasi, kalau ini sekarang sedang dalam proses hukum, tinggal nanti membuktikan hasil visum apakah anak masuknya ke pasal 81 atau 82,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin 8 Juli 2024.
Intinya, lanjut Lidya, undang-undang perlindungan anak nanti akan dibuktikan dengan visum, dan dari penyidik bagaimana proses penyidikannya, apalagi sekarang (terduga pelaku, red) sudah di tahan.
Baca Juga:Manipulasi Domisili, 200 Lebih Calon Peserta Didik DianulirBey Machmudin Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023 dari BPK ke Presiden RI
“Intinya kita harus tetap berhati-hati upaya sosialisasi terus berhati-hati, karena setiap pelaku kejahatan baik seksual maupun kekerasan fisik yang terjadi pada anak maupun pada perempuan di Cianjur ini masih tetap orang-orang terdekat kita,” katanya.
Menurutnya, korban dugaan pencabulan di Kecamatan Cugenang membutuhkan dukungan dari keluarga agar rasa takut akibat kejadian yang dialami bisa berkurang.
“Selain itu juga butuh konseling dengan konselor psikologi agar rasa cemas dan takutnya berkurang. Sehingga anak dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya selain itu butuh pendampingan hukum,” jelas Lidya.
Pihaknya mencatat, terdapat 34 kasus terkait kekerasan seksual dan pencabulan anak di bawah umur selama 2023. “Untuk tahun ini sampai Juli ada penambahan 2 kasus dari tahun sebelumnya,” ungkap Lidya.
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Cianjur, Ketua KPAD Kabupaten Cianjur, Gan Gan Gunawan Raharja, mengatakan, terkait kasus tersebut menurutnya perlu perhatian semua pihak.
“Tanggapan dari kami KPAD yang mana terkait peristiwa tersebut perlu perhatian semua pihak, yang di mana kami terkait perlindungan anak, pasti fokus terhadap anak yang menjadikan korban untuk bisa dilakukan secara bagaimana penguatan mental terjadinya peristiwa tersebut,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, berkaitan dengan proses hukum merupakan ranah pihak kepolisian yang berwajib melakukan penindakan terhadap kasus dugaan pencabulan tersebut. Namun kata Gan Gan, KPAD akan fokus ke penanganan psikolog anak.