Erli Yansah mengungkapkan, jika awalnya para tahanan tersebut digiring oleh kejaksaan ke pengadilan untuk disidangkan, lalu disimpah di ruang tahanan sementara.
“Dari ruang tersebut, lalu dipindahkan untuk menjalani sidang. Setelah sidang kita bawa lagi ke sana (ruang tahanan sementara). Kebetulan di situ para terdakwa kabur,” jelasnya.
“Karena sudah inkracht maka terdakwa yang kabur tinggal menjalankan vonisnya saja. Bukan lagi tahanan kejaksaan atau pengadilan, karena prosesnya sudah selesai,” sambungnya.
Baca Juga:Manipulasi Domisili, 200 Lebih Calon Peserta Didik DianulirBey Machmudin Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023 dari BPK ke Presiden RI
Dia juga mengungkapkan, jika tahanan kabur tersebut adalah tanggung jawab bersama.
“Kalau saat sidang ya bawanya ke sini (pengadilan). Cuma kalau sudah kabur, ya sama-sama. Buktinya yang nyari dari kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya.
PN Cianjur pun, lanjut Erli, sudah melakukan evaluasi dengan melakukan perbaikan pada jendela toilet ruang tahanan sementara yang dirusak oleh Boncel pada saat pelariannya.