CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kepastian dugaan malapraktik Puskesmas Sindangbarang dengan korban DAN (10) yang meninggal dunia beberapa waktu lalu akan tersingkap.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, jika telah menerima hasil toksikologi dari Puslabfor Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
“Hasil toksikologinya sudah diambil oleh penyidik,” ujar Tono, Jumat 28 Juni 2024.
Langkah selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan diuji oleh beberapa saksi ahli forensik untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:Bio Farma Group Gelar Enhancing Digital Transformation Round Table DiscussionDukung Dekarbonisasi di Sektor Industri, PLN Siap Suplai Energi Hijau ke Perusahaan Fashion Global H&M Group
Hasil toksikologi akan dibaca dan disinkronkan dengan pernyataan dari aksi ahli dari beberapa keilmuan yakni kesehatan, anak, forensik, dan saksi ahli pidana.
“Ahli forensik kita dari RSUD Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, juga ahli-ahli lain termasuk dari universitas untuk pembanding agar hasilnya objektif,” jelas Tono.
“Sambil menunggu proses itu, kita sedang berkirim surat dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),” imbuhnya.
Sesuai dengan ketentuan, untuk pembuktian dugaan malapraktik yang dilakukan tenaga medis maupun dokter harus disertai rekomendasi dari MKDKI.
“Nanti resume dari para saksi ahli akan dikirimkan juga pada MKDKI untuk bahan rekomendasi,” ucap Tono.
Jika rekomendasi diterbitkan setelah 14 hari kerja, pihaknya pun akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana atau pelanggaran kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki).
“Prosesnya paling lama tiga pekan. Kita akan kebut pengungkapan dugaan kasus malapraktiknya,” tandasnya.