CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas di Cianjur masih sangat minim. Hal itu tidak terlepas karena terbatasnya kesempatan dari perusahaan yang diberikan kepada tenaga kerja yang memiliki keterbatasan fisik.
“Aturannya sudah jelas, setiap perusahaan baik swasta maupun BUMD itu wajib memberikan kesempatan kepada disabilitas. Untuk swasta itu minimal 1 persen dari jumlah karyawan dan BUMD itu 2 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, Rabu 26 Juni 2024.
Dikatakan Tohari, jumlah disabilitas saat ini mencapai 4.090 jiwa. Namun dari jumlah tersebut belum diketahui pasti berapa banyak yang masuk tenaga kerja.
Baca Juga:Singkirkan Lima Desa Pesaingnya, Desa Sukamanah Cugenang Juara Lomba Desa Tingkat KabupatenBeri Motivasi Penggunaan Bahasa Inggris, SDN Ibu Dewi IV Hadirkan Siswi Sekolah Internasional
“Kita harapkan dengan adanya Sosialisasi Unit Layanan (ULD) Ketenagakerjaan ini tindaklanjutnya bisa melakukan pendataan dan pemetaan disabilitas yang ada,” katanya.
Hingga saat ini kata Tohari, perusahaan yang mepekerjakan disabilitas masih sangat minim. Salah satu perusahaan besar yang karyawannya belasan ribu baru mampu mepekerjakan puluhan disabilitas.
“Di Puyen (peeusahaan, red) baru ada 53 pekerja disabilitas, masih jauh.Disabiliras itu haknya sama, kami berharap pemerintah maupun swasta bisa memfasilitasi atau memberikan peluang bagi mereka dan diberikan kesempatan yang sama,” katanya.
Disnakertrans telah mengeluarkan edaran per Oktober 2023 tentang kewajiban perusahaan memberikan kesempatan tenaga kerja kepada disabilitas. Namun hingga saat ini belum berjalan maksimal.
“Kita akan dorong untuk membuat Perda tentang disabilitas, agar ada sanksi yang tidak melaksanakan mempekerjakan disabilitas,” tegasnya (sri)