Dua Kios Dibakar Warga di Ciranjang Cianjur, Diduga Menjual Obat Terlarang

Dibakar
Tampak kios yang hangus dibakar warga di Ciranjang.
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Warga Kampung Pasir Jengkol, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, ramai-ramai membakar dua unit kios di Jalan Raya Jati, Kampung Pasir Awitali, Desa Ciranjang, Rabu 26 Juni 2024 petang. 

Pasalnya, kios-kios tersebut diduga menjual obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) dengan modus konter pulsa.

Salah seorang warga, Dede Nurjanah, mengungkapkan, warga menduga kios-kios dadakan dari triplek tersebut menjual barang haram dan khawatir dijual pada anak-anak di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:Bio Farma Group Gelar Enhancing Digital Transformation Round Table DiscussionDukung Dekarbonisasi di Sektor Industri, PLN Siap Suplai Energi Hijau ke Perusahaan Fashion Global H&M Group

“Sudah banyak orang yang bilang kalau kios-kios itu jual miras dan obat-obatan. Makanya warga langsung menuju ke sini, membongkar dan membakar kios,” katanya. 

Menurutnya, warga juga tak mengetahui siapa pemilik tiga kios yang telah lama berdiri tersebut. “Di sini ada dua kios, lalu ada satu lagi, posisinya agak jauh,” ungkap Dede. 

Terpisah, Kepala Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Hilman mengungkapkan, dirinya menerima laporan adanya pembakaran kios oleh warga pada pukul 17.00 WIB.

“Warga membongkar dan membakar kios yang terindikasi menjual obat-obatan terlarang. Kami tidak tahu persisnya seperti apa, karena setibanya di lokasi dua kiosnya sudah hangus,” ujarnya. 

Warga juga mengincar satu kios lagi untuk dibakar, namun dicegah dengan alasan warga tak memiliki bukti kuat adanya dugaan penjualan obat-obatan di kios itu.

“Secara hukum, tidak boleh melakukan perusakan. Apalagi kalau belum ada bukti. Kami tidak tahu kios itu punya siapa,” katanya. 

Namun, dirinya mengetahui jika beberapa hari lalu, kepolisian memasang garis polisi di beberapa kios yang dimaksud.

Baca Juga:PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia TenggaraLanggar Aturan Domisili, 31 Siswa Dianulir Kelulusan, Bey Machmudin: Kami Menegakkan Aturan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, membenarkan jika salah satu kios yang dibakar warga merupakan kios yang diduga menjual obat terlarang.

“Kios yang dari triplek itu yang pernah kita segel karena diduga menjadi modus penjualan obat-obatan terlarang. Kita juga beberapa hari lalu menangkap tersangka M (29) asal Aceh yang kedapatan membawa puluhan strip obat daftar G di situ,” ungkap Septian saat dikonfirmasi.

0 Komentar