Dirinya juga akan menginstruksikan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memperketat peredaran obat keras di apotek-apotek guna menghindari penyalahgunaan.
“Kita akan lakukan juga di pusat-pusat pelayanan kesehatan. Kita khawatir digunakan untuk kenakalan remaja,” katanya.
Tangkap Terduga Pengedar Obat-obatan Terlarang
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septia Pratama juga mengatakan, pihaknya menangkap M (29) yang diduga menjadi pengedar obat-obat terlarang di Desa Cijati, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Senin 24 Juni 2024 siang.
Baca Juga:Dukung Dekarbonisasi di Sektor Industri, PLN Siap Suplai Energi Hijau ke Perusahaan Fashion Global H&M GroupPLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara
“Kita menangkap seorang warga asal Aceh yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang di lokasi yang kita segel kemarin,” ujar Septian.
Dia menjelaskan, pada Senin pagi pihaknya menerima laporan jika salah satu kios yang disegel, dibuka lagi oleh seorang pria. Septian pun langsung menuju lokasi yang dimaksud.
“Benar saja, tersangka ini membuka dan menyingkirkan garis polisi yang ada di kios kayu di tempat kejadian perkara (TKP). Saat akan ditangkap, tersangka lari ke persawahan yang ada di belakang kios. Namun kita berhasil menangkap dan menggiringnya ke Polres Cianjur untuk dimintai keterangan,” ungkap Septian.
Dari penangkapan M, pihaknya mengamankan puluhan strip Tramadol dalam sejumlah plastik bening.