Dana PIP Siswa SD Diduga Digelapkan, Ini Hasil Pemeriksaan Disdikpora Cianjur

PIP
ilustrasi Program Indonesia Pintar.(istimewa)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur telah memeriksa dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Neglasari, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara. 

Hasilnya, ditemukan jika pihak sekolah telah menggelapkan dana bantuan bagi siswa kurang mampu sejak 2021 hingga 2023 dengan total uang yang digelapkan mencapai Rp48 juta. 

“Dari hasil pemeriksaan, pihak sekolah sudah mengakui kalau dananya tidak disalurkan. Totalnya sampai Rp48 juta,” kata Pelaksana  harian (Plh) Kepala Bidang  (Kabid) SD Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan  Sutiawan kepada Cianjur Ekspres, Minggu 23 Juni 2024. 

Baca Juga:Bey Machmudin Sambut Kedatangan 440 Jemaah Haji Kloter 1 di BIJB KertajatiDekranasda Se-Jabar Ikut Serta dalam Karya Kreatif Jawa Barat dan Pekan Kerajinan Jawa Barat 2024 

Dia juga mengungkapkan dana Rp48 juta tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum yang ada di sekolah tersebut. Namun pihaknya belum mengetahui secara detail siapa saja oknumnya. 

Wawan juga menyebut jika  pihak sekolah baik kepala sekolah dan guru-guru sepakat akan mengganti dana PIP yang sudah ditilap. 

“Katanya Sabtu kemarin sudah mau dikembalikan langsung pada para orang tua murid, tapi nanti kita akan konfirmasi lagi,” ujarnya. 

Dewan Minta Ditindak Tegas

Terpisah, Wakil ketua DPRD Kabupaten Cianjur Deden Nasihin, menyayangkan  adanya penggunaan dana PIP untuk kepentingan pribadi. Apalagi jumlahnya capai  Rp48 juta. 

“Saya akan mendorong  pemerintah untuk memproses oknum-oknumnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Saya ingin mereka ditindak tegas,”  tegasnya. 

Deden meminta pemerintah daerah untuk melakukan  audit menyeluruh, termasuk  pada sekolah-sekolah lainnya. Pasalnya, kasus di SD  Negeri Neglasari diduga bukan satu-satunya yang menilap dana PIP. “Bisa jadi tindakan ini terjadi di sekolah lain,” ungkapnya. Menurutnya, tindakan  tilap menilap dana bantuan  pemerintah pusat sudah  termasuk tindak pidana yang  seharusnya sudah ditangani  aparat penegak hukum. 

“Meskipun mengembalikan  dana, harus ada tindakan tegas. Karena ini mencoreng  dunia pendidikan. Mereka  harus bertanggung jawab  atas apa yang mereka lakukan. Pihak berwajib juga  harus turun tangan,” kata  dia saat dihubungi Cianjur Ekspres. 

0 Komentar