CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur telah memeriksa dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Neglasari, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara.
Hasilnya, ditemukan jika pihak sekolah telah menggelapkan dana bantuan bagi siswa kurang mampu sejak 2021 hingga 2023 dengan total uang yang digelapkan mencapai Rp48 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, pihak sekolah sudah mengakui kalau dananya tidak disalurkan. Totalnya sampai Rp48 juta,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) SD Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan kepada Cianjur Ekspres, Minggu 23 Juni 2024.
Baca Juga:Bey Machmudin Sambut Kedatangan 440 Jemaah Haji Kloter 1 di BIJB KertajatiDekranasda Se-Jabar Ikut Serta dalam Karya Kreatif Jawa Barat dan Pekan Kerajinan Jawa Barat 2024
Dia juga mengungkapkan dana Rp48 juta tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum yang ada di sekolah tersebut. Namun pihaknya belum mengetahui secara detail siapa saja oknumnya.
Wawan juga menyebut jika pihak sekolah baik kepala sekolah dan guru-guru sepakat akan mengganti dana PIP yang sudah ditilap.
“Katanya Sabtu kemarin sudah mau dikembalikan langsung pada para orang tua murid, tapi nanti kita akan konfirmasi lagi,” ujarnya.
Dewan Minta Ditindak Tegas
Terpisah, Wakil ketua DPRD Kabupaten Cianjur Deden Nasihin, menyayangkan adanya penggunaan dana PIP untuk kepentingan pribadi. Apalagi jumlahnya capai Rp48 juta.
“Saya akan mendorong pemerintah untuk memproses oknum-oknumnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Saya ingin mereka ditindak tegas,” tegasnya.
Deden meminta pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk pada sekolah-sekolah lainnya. Pasalnya, kasus di SD Negeri Neglasari diduga bukan satu-satunya yang menilap dana PIP. “Bisa jadi tindakan ini terjadi di sekolah lain,” ungkapnya. Menurutnya, tindakan tilap menilap dana bantuan pemerintah pusat sudah termasuk tindak pidana yang seharusnya sudah ditangani aparat penegak hukum.
“Meskipun mengembalikan dana, harus ada tindakan tegas. Karena ini mencoreng dunia pendidikan. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan. Pihak berwajib juga harus turun tangan,” kata dia saat dihubungi Cianjur Ekspres.