Bupati Sebut Kasus Dugaan Penggelapan Dana PIP Diperiksa Inspektorat

Bupati Cianjur, Herman Suherman
Bupati Cianjur, Herman Suherman.
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Para oknum yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Neglasari, Kecamatan Sukanagara kini menunggu sanksi apa yang akan dijatuhkan. Kasusnya pun saat ini dalam pemeriksaan Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur.

Hal itu diungkapkan Bupati Cianjur, Herman Suherman saat dihubungi Cianjur Ekspres, Senin 24 Juni 2024. 

“Saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat. Sanksinya nanti akan direkomendasikan pada saya, tentunya sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Herman.

Baca Juga:Dukung Dekarbonisasi di Sektor Industri, PLN Siap Suplai Energi Hijau ke Perusahaan Fashion Global H&M GroupPLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Dari hasil pemeriksaan tersebut juga akan menentukan apakah Pemkab Cianjur akan melibatkan aparat penegak hukum atau tidak. “Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” kata kata Herman. 

Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Cianjur, Wawan Setiawan mengatakan, jika kepala sekolah dan guru-guru yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana PIP telah mengembalikan Rp48.575.000 pada orang tua siswa penerima bantuan.

“Sabtu 22 Juni 2024 kemarin uang yang dipakai untuk kepentingan pribadi, sudah dikembalikan karena kemarin katanya pinjam pakai,” ungkap Wawan pada Cianjur Ekspres.

Dia juga mengungkapkan, jika para oknum yang terlibat dalam ancaman hukuman disiplin dan sanksinya sedang dipertimbangkan oleh pimpinan.

“Harus ada ketegasan, karena dana itu dari program pemerintah pusat dan wajib tersalurkan ke siswa penerima. Tidak boleh diganggu dan dipinjam, itu ada aturannya dan jelas ini adalah pelanggaran,” tegas Wawan. 

Dia mengatakan, jika oknum kepala sekolah dan guru-guru yang terlibat harus mengembalikan pada penerima meskipun siswanya sudah menginjak bangku SMP.

“Karena tindakan itu dilakukan sejak 2021, maka mereka harus menyerahkan uangnya meskipun saat ini anaknya sudah di SMP. harus by name by rekening,” tandasnya.

0 Komentar