Pihaknya pun mengamankan beberapa barang bukti yakni satu unit motor, dua unit handphone, juga pakaian yang digunakan tersangka.
“Sementara barang bukti senjata tajam masih kita lakukan pencarian karena sempat dibuang oleh para tersangka,” kata dia.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 KHUPidana juncto Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.