Polres Cianjur Mengamankan 5 Pelajar Tersangka Pembacokan di Warungkondang, 7 Orang Masuk DPO

Total 12 Tersangka, 7 Masuk DPO
Konferensi pers Polres Cianjur kasus pembacokan di Warungkondang, dari 12 tersangka 5 ditangkap 7 masuk DPO
0 Komentar

Cianjur.jabarekspres.com – Sebanyak 5 orang berstatus pelajar diamankan Sat Reskrim Polres Cianjur, sementara 7 orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, kelima pelajar tersebut merupakan tersangka kasus pembacokan di Kampung Bunikasih Puntas, Desa Mekarwangi, Kecamatan Warungkondang, Kamis, 13 Juni 2024 lalu.

“Dalam kejadian tersebut, seorang pelajar SMK yakni RF (17) meninggal dunia dan FG (17) mengalami luka sabetan senjata tajam di lengan sebelah kanan,” kata Tono di Mapolres Cianjur, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga:Raih Keberkahan Lewat Berkurban, Hari Raya Idul Adha 1445 H PLN UIP JBT Sumbangkan 52 Hewan KurbanPLN Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune

Kelima tersangka, lanjut Tono, ditangkap pada Jumat, 14 Juni 2024 di beberapa lokasi. 

“Ada yang di rumahnya, ada yang ditangkap saat berusaha kabur ke Kecamatan Kadupandak,” ujar Tono.

Adapun tersangka yang ditangkap adalah GR (16), APR (17), FFW (16), RAS (18), dan MRS alias Jaksel (18).

Sejarah Buruk dua SMK Bermusuhan

Berdasarkan hasil investigasi awal, terjadi keributan antar SMK yang terkenal sudah bermusuhan sejak lama. Keributan yang berujung pembacokan tersebut terjadi sebagai aksi balam dendam antarkubu.

“Sejarahnya memang kedua SMK ini saling bermusuhan sejak lama. Seperti aksi balas dendam antara dua kubu. Dipancing lagi oleh korban yang mengunggah foto menggunakan seragam sekolah lain di akun Facebook miliknya,” kata Tono.

Selain itu, dalam bukti tangkapan layar percakapan antara tersangka pembacokan dan korban RF memperlihatkan adanya perjanjian untuk melakukan ‘perang’ dengan tersangka GR di Kampung Bunikasih Puntas.

Total 12 Tersangka, 7 Masuk DPO

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan ada 12 tersangka dalam kasus tindak pidana tersebut. Lima sudah ditangkap dan tujuh orang lainnya yang juga masih berstatus pelajar SMK statusnya kini jadi buronan polisi.

Baca Juga:PLN UIP JBT Bantu Pesantren Al-Huda Cipongkor Mulai Dari Bangunan Hingga Sarana Air BersihInovasi Farmasi Indonesia: Menjawab Tantangan Kesehatan Masa Kini

“Tujuh orang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Bahkan mereka sampai tidak masuk sekolah,” ujar Aszhari.

Aszhari menegaskan jika kasus tindak pidana tersebut tidak ada hubungannya dengan geng motor, karena diawali dengan perjanjian untuk tawuran antara dua kelompok sekolah melalui Facebook.

“Informasi yang kita dapat dari sebelumnya memang siswa kedua sekolah ini saling bermusuhan dan diwariskan turun temurun. Jadi bukan geng motor,” ungkapnya.

0 Komentar