“Jadi kontraktor yang membangunkan rumah bagi penerima, harus 100 persen beres, jadi tinggal serah terima kunci. Kalau ada yang menawarkan perjanjian yang aneh, penerima bantuan berhak untuk menolak,” jelas Nurzain.
Dia mengungkapkan, saat ini hanya dua aplikator yang aktif di Cianjur yakni Riksa dan Ruspin.
Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/KEP.125/BPBD/2024 tentang Korban Bencana Gempa Bumi dengan Kategori Rumah Rusak Berat, Sedang, dan Ringan Tahap IV Hasil Reviu BNPB terdapat 36.285 KK penerima bantuan dengan rincan rusak berat sejumah 4.457 unit, rusak sedang 4.912 unit, dan rusak ringan 26.916 unit.