BPBD Cianjur Ajukan 31 Ribu Penerima Dana Stimulan Tahap IV

BPBD
Kantor BPBD Kabupaten Cianjur.(Rikzan RA/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur menyebutkan jika pada pekan lalu pihaknya telah mengajukan kurang lebih 31 ribu berkas untuk pencairan dana stimulan perbaikan rumah tahap IV ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Pekan lalu kita ajukan bantuan kedua yang berkasnya sudah rampung ke BNPB. Totalnya kurang lebih 31 ribu penerima bantuan. Kalau pencairan pada 1.100 penerima saat penyerahan simbolis kemarin, sudah banyak yang menerima dananya,” ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Siap Pakai (DSP) BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzain saat ditemui di kantornya, Rabu 19 Juni 2024. 

Kata dia, para penyintas gempa tinggal menunggu dana bagi 31 ribu penerima bantuan dari BNPB ke BPBD, lalu ditransferkan pada rekening masing-masing.

Baca Juga:Bey Machmudin Ungkap Kendala Pembersihan Sampah di Jembatan Sapan Kembangkan Ovine Enoxaparin Sodium: Bio Farma gelar Exclusive Meeting bersama PERKI

“Kita belum bisa memastikan kapan yang 31 ribu ini cair. Yang pasti kita masih menunggu dana dari BNPB. Kalau dananya sudah ada di BPBD, besoknya dana itu sudah bisa dicairkan penerima bantuan,” jelasnya.

Nurzain mengungkapkan, dalam proses pencairan khususnya bagi 4.457 unit rumah rusak berat harus sesuai dengan renana anggaran biaya (RAB) dan desain yang telah ditetapkan sesuai petunjuk teknis (juknis) dari BNPB.

“Bagi rumah rusak berat yang baru akan dibangun maka RAB dan desainnya wajib sesuai dengan yang tertera di juknis BNPB. Kecuali yang rumahnya sudah dibangun dan mengajukan reimburse. Kalau melencengnya tak terlalu jauh dari RAB itu tidak masalah,” jelasnya.

Kata Nurzain, rumah rusak berat yang baru dibangun pun diwajibkan dilakukan oleh pihak ketiga atau oleh aplikator. Pihaknya juga harus memastikan jika pembangunan dilakukan oleh aplikator yang sudah terjamin kinerjanya juga terjamin secara finansial.

BPBD memastikan, jika permodalan perusahaan kontraktor buruk, maka kemungkinan besar pengerjaan bangunan rumah akan mangkrak seperti yang sudah-sudah.

“Rumah rusak berat itu harus dibangun 100 persen dulu, lalu akan dibayarkan uangnya. Tidak boleh ada perjanjian antara kontraktor dan penerima bantuan hanya diberikan materialnya saja dan biaya tukangnya dibebankan pada penerima,” ujarnya.

Jika ada oknum kontraktor yang datang dan menawarkan perjanjian yang tidak masuk akal, maka penerima bantuan berhak untuk menolak.

0 Komentar