BPIP Sesalkan Langkah Kristianie Jadi Paskibraka Tingkat Nasional Terhenti karena Kondisi Kesehatan 

Ilustrasi
Ilustrasi logo BPIP.
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),  menyesalkan langkah Kristianie Lumatalale salah satu bakal calon Paskibraka Tingkat Pusat dari Provinsi Maluku harus terhenti karena kondisi kesehatan. 

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 15 Juni 2024, BPIP menyampaikan bahwa bakal calon Paskibraka yang akan mengikuti verifikasi di  tingkat pusat, semuanya diwajibkan melaksanakan medical check up yang mencakup  darah lengkap, fungsi ginjal (ureum kreatinin), fungsi liver (SGOT, SGPT), tes penyakit  menular (anti HIV,VDRL,TPHA), urine, EKG dan rontgen Thorax PA. .  

Hasil medical check up tersebut kemudian disampaikan kepada Panitia Pusat untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya Panitia Pusat menyampaikan nama Calon  Paskibraka yang telah dilakukan verifikasi administrasi kesehatan untuk diberangkatkan mengikuti verifikasi lanjutan (termasuk pemeriksaan kesehatan lanjutan) di Jakarta. 

Baca Juga:Jelang Idul Adha Pemdaprov Gelar Operasi Pasar BersubsidiBey Machmudin Lantik 5.864 Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi kesehatan Calon Paskibraka dari Maluku oleh  Panitia Pusat BPIP, Kristianie Lumatalale dinyatakan memiliki catatan medis yang tidak  memenuhi persyaratan kesehatan Calon Paskibraka Tingkat Pusat,” kata BPIP dalam keterangannya. 

BPIP selanjutnya telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat  Provinsi Maluku untuk menyampaikan nama calon pengganti berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi tingkat Provinsi disertai hasil medical check up. 

“Kristianie Lumatalale, tidak direkomendasikan oleh Tim Dokter Panitia Tingkat Pusat untuk berangkat ke Jakarta, berdasarkan verifikasi administrasi kesehatan, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” jelas BPIP. 

Dalam surat resmi dari BPIP nomor 1715/PE.00.04/06/2024/- tanggal 7 Juni 2024 kepada Ketua Panitia Seleksi  Paskibraka Tingkat Provinsi, BPIP menyampaikan bahwa jika Kristianie tetap ingin  (memaksakan diri) mengikuti kegiatan verifikasi di tingkat pusat, Kristianie harus  menyampaikan Surat Pernyataan dari Orang Tua (wali) yang menerangkan mengizinkan  dan bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan maupun fisik yang bersangkutan  selama mengikuti kegiatan di Jakarta. 

“Kristianie Lumatalale, tetap dapat mengikuti  proses untuk menjadi Paskibraka pada Tingkat Provinsi di Maluku,” kata BPIP. 

BPIP menghimbau kepada semua bakal calon Paskibraka, agar senantiasa merawat dan  menjaga kesehatan, mengingat pelaksanaan tugas seorang Paskibraka menuntut kesiapan fisik dan mental yang prima, untuk keberhasilan pelaksanaan Upacara Kenegaraan.(*) 

0 Komentar