Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Oknum Pegawai Honorer PT KAI Diringkus Polisi Gegara Sabu


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.