Oknum Pegawai Honorer PT KAI Diringkus Polisi Gegara Sabu

sabu
Sat Narkoba Polres Cianjur menangkap seorang oknum pegawai Regu Jembatan dan Jalan Rel (JJ) KAI Daops 2 Bandung, FS (30) karena kedapatan saat mengedarkan sabu
0 Komentar

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

0 Komentar