CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi mengharuskan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon paling lambat dilakukan 30 hari setelah putusan atau pada 6 Juli 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Abdul Latif, menyebutkan, sebelum PSU dilakukan, tidak boleh ada aksi kampanye di sekitar TPS. Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
“Disitu disebutkan, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye,” ujar Abdul Latif, Rabu 12 Juni 2024.
Baca Juga:Bey Machmudin Cek Citarum Jembatan Babakan Sapaan yang Penuh SampahHadiri Rapat Kerja dan RDP, Komisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Perkuat Kelembagaan BPIP
Menurutnya, para caleg yang ada di Dapil 3 sudah paham tentang peraturan larangan kampanye. Namun, untuk sisi pengawasan lebih detailnya merupakan kewenangan Badan pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.
Untuk teknis PSU sendiri, lanjut Abdul Latif, pihaknya harus melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait sepeti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan TNI-Polri.
“Hasilnya kita umumkan insyaAllah hari Jumat, 14 Juni 2024 besok,” kata dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Cianur, Asep Tandang mengatakan pihaknya harus menunggu hasil rakor, namun pihaknya akan lakukan pengawasan PSU dan perhitungan ulang surat suara di lima TPS yang bersengketa berjalan sesuai dengan ketentuan.
Pemohon kasus sengketa Pidana Pileg yang merupakan caleg DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 dari Partai Gerindra, Hendry Juanda mengatakan, setelah putusan MK pihaknya meminta KPU dan Polres Cianjur untuk mengamankan kotak suara yang akan dilakukan perhitungan ulang surat suara.
Diketahui, perhitungan ulang surat suara di TPS 12, TPS 13, TPS 14 dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
“Kita khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau bisa pengamanan kota suara dilakukan dari sekarang,” kata dia.