“Secara konstitutif, Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi harus menjadikan seluruh kebijakan tunduk dan mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi pedoman dalam setiap penyusunan produk hukum dan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum,” katanya.
“Kehadiran negara dan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjagaeksistensi Pancasila di ruang publik demi terciptanya kesetaraan bagi setiapwarga negara. Bahwa setiap yang telah menyatakan dirinya sebagai bangsaIndonesia, dan memiliki KTP Warga Negara Indonesia, wajib melaksanakankonsensus Pancasila, yang dalam hal ini dengan melaksanakan toleransidan menghormati perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Yudian menambahkan.(*)