Hedi mengungkapkan, jika ada pangkalan yang kedapatan menjual lebih dari batas pada pengguna rumah tangga maupun UMKM, akan didenda Rp30 ribu per tabung yang dijual diluar ketentuan. Termasuk saat menjual pada pembeli yang tak menunjukan KTP.
Jumlah denda Rp30 ribu tersebut merupakan nilai ekonomi dari satu tabung Elpiji 3 Kg.
“Yang kena sanksi itu pangkalan. Kalau ada pemeriksaan oleh Kementerian ESDM lalu ditemukan ada kelebihan karena menjual diluar ketentuan dan menjual tanpa ada KTP. Maka pangkalan harus mengembalikan subsidi plus harga jual ke pemerintah, totalnya Rp30 ribu per tabung,” kata dia.
Baca Juga:Singkirkan Lima Desa Pesaingnya, Desa Sukamanah Cugenang Juara Lomba Desa Tingkat KabupatenBeri Motivasi Penggunaan Bahasa Inggris, SDN Ibu Dewi IV Hadirkan Siswi Sekolah Internasional
Terpisah, Yuni Maryana (27) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah menyebutkan, hingga terakhir kali membeli Elpiji 3 Kg di warung tiga hari lalu, dirinya belum dimintai untuk menunjukan KTP.
“Terakhir 3 hari lalu. Tapi belum dimitai KTP. Lagian untuk apa, kita beli juga jarang,” ungkap Yuni pada Cianjur Ekspres.
Selain itu, dirinya mengaku tak setuju dengan syarat pembelian Elpiji 3 Kg menggunakan KTP. Alasannya, karena tingkat ekonomi warga tidak bisa dilihat dari hanya KTP. “Emang kelihatan kita warga miskin atau bukan hanya dari KTP?. Kan tidak bisa,” ungkapnya. (zan/sri)