Denda Rp30 Ribu PerTabung, Pangkalan Jual Elpiji ke Konsumen yang Tak Tunjukkan KTP

gaa elpiji
ILUSTRASI
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Per 1 Juni 2024, pemerintah pusat mewajibkan pembelian gas liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji tabung ukuran 3 kilogram (kg) di warung atau pangkalan kini harus menunjukan kartu tanda pengenal (KTP).

Padahal, menurut Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 6.E/MG.05/2024 angka 3 menyebutkan jika pembelian Elpiji 3 Kg sudah diwajibkan sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Ketua Himpunan Wiraswasta nasional Minyak dan gas (Hiswana Migas) Kabupaten Cianjur Hedi Permadi Boy menyebutkan, jika penetapkan syarat pembelian Elpiji 3 Kg dengan KTP tersebut untuk mengurangi jatah subsidi dan bantuan pemerintah itu bisa tepat sasaran.

Baca Juga:Singkirkan Lima Desa Pesaingnya, Desa Sukamanah Cugenang Juara Lomba Desa Tingkat KabupatenBeri Motivasi Penggunaan Bahasa Inggris, SDN Ibu Dewi IV Hadirkan Siswi Sekolah Internasional

Kata dia, aturan tersebut berlaku untuk Elpiji 3 Kg yang dijual melalui pangkalan mau pun warung. Diperkirakan, kedepannya pangkalan gas Elpiji subsidi tersebut akan hadir hingga tingkat RW untuk melayani pengguna rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kemungkian pangkalan (Elpiji) itu akan ada hingga tingkat RW. Maka pembelian Elpiji subsidi di pangkalan itu harus menggunakan KTP. Itu berlaku mulai 1 Juni 2024 kemarin,” ujar Hedi saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres, Selasa (4/6/2024).

Kata dia, dengan menujukan KTP, pangkalan akan mengetahui apakah konsumen merupakan penerima subsidi atau bukan melalui aplikasi berbasis website yakni Merchant Apps Pangkalan (MAP). Hal tersebut digunakan untuk penyesuaian data penerima subsidi di Indonesia.

“Pengguna rumah tangga ketika beli Elpiji 3 Kg ke pangkalan harus menujukan KTP. Dari situ kelihatan datanya, kalau rumah tangga itu tidak boleh beli Elpiji subsidi lebih dua hingga tiga tabung per pekan. Boleh lebih dari 10 tabung, itu pun jika ada hajatan dengan menujukan bukti,” ujarnya.

Sedangkan untuk UMKM, seperti warung nasi atau warung tegal (warteg) batas maksimal pembeliannya hanya sampai 10 tabung per pekan.

Kata Hedi, Kabupaten Cianjur mendapatkan jatah Elpiji 3 Kg sebanyak 1,6 hingga 1,7 juta tabung per bulan. Namun, semakin hari jumlah tabung gas subsidi tersebut akan terus berkurang.

“Seperti saat ini, khususnya pada hari libur agen hanya mendapat 1 do dengan jatah 560 tabung. Di Cianjur itu ada 49 agen. Biasanya penambahannya di hari libur itu bisa 3 sampai 4 do,” ungkap Hedi.

0 Komentar