CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur belum bisa menetapkan hasil perolehan suara calon anggota legislatif yang terpilih di Kabupaten Cianjur pada Pemilu 2024. Pasalnya ada satu sengketa yang belum selesai dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur Abdul Latif, mengatakan, bahwa memang ada satu sengketa yang belum selesai dan diputuskan oleh MK.
“Dan menurut informasi, itu baru akan diputuskan sekitar tanggal 10 atau tanggal 11 Juni 2024,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin 3 Juni 2024.
Baca Juga:Pemda Provinsi Jabar Jalin Kerja Sama dengan Balai Besar Guru PenggerakHari Jadi Kabupaten Bogor, Bey Machmudin: Jaga Sinergi dan Kolaborasi
Namun, dia menyebut, jadwal pelantikan sudah jelas pada 5 Agustus 2024 berdasarkan akhir masa jabatan anggota DPRD.
“Tapi tentu sekali lagi bahwa KPU akan mempedomani apa yang diputuskan oleh MK. Apakah dengan keputusan nanti yang terbit dari MK itu akan mengubah apa yang sudah menjadi ketetapan KPU kabupaten dalam proses rekap kabupaten, atau misalnya ada perubahan-perubahan berdasarkan perintah dari MK, itu yang paling inti,” ungkap Latif.
Lebih lanjut Latif mengatakan, jumlah Anggota DPRD Kabupaten Cianjur ada 50 orang, namun terkait dengan komposisinya seperti apa, siapa dan seterusnya masih menunggu putusan MK.
“Karena di daerah pemilihan (dapil) 3 ini ada sengketa yang masih berlanjut di MK. Itu ada dari Partai Gerindra yang mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilu, dan itu proses persidangannya dilanjutkan di MK,” katanya.
Sebetulnya, lanjut dia, jika berbicara sengketa tidak hanya Gerindra, di provinsi ada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) kemudian di RI ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Tapi yang dua ini tidak berlanjut, yang berlanjut ini adalah Partai Gerindra dan kami sedang menunggu putusan akhir dari MK seperti apa. KPU berkomitmen, apapun perintah dari MK itulah yang akan dilaksanakan,” pungkasnya.