CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Sebanyak lebih kurang 20 Kepala Desa (Kades) telah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan anggaran ketahanan pangan 2024.
Puluhan kades diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut ke kas desa.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan, terkait anggaran ketahanan pangan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait alokasi.
Baca Juga:Di Forum Internasional, Jabar Perkuat Jaringan Pembiayaan Perubahan IklimBapenda Cianjur Tertibkan Ratusan Banner dan Spanduk Reklame
“Sudah diperiksa dan sudah ada yang di kembalikan,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, saat ditemui di ruangannya, Senin 20 Mei 2024.
Endan mengungkapkan, ada lebih kurang 20 Kades yang diperiksa. Sementara kebanyakan Kades telah mengembalikan anggaran ketahanan pangan ke kas desa.
“Yang dikembalikan hampir semua rata-rata dikasih waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima oleh para Kades. Mereka (para kades, red) seperti di salah satu desa sudah dikembalikan,” kata Endan.
Endan melanjutkan, setelah LHP diterima oleh para Kades, mereka harus sudah ada pengembalian anggaran ketahanan pangan.
“Silahkan digunakan kembali nanti di perubahan APBDes untuk diberikan sesuai alokasi yang dulu pernah penyalahgunaan terkait dengan ketahanan pangan,” sambungnya.
Endan menambahkan, anggaran ketahanan pangan nilainya 20 persen dari jumlah dana desa (DD) yang diterima oleh setiap desa.
“Nilainya berbeda-beda tergantung nilai DD yang diterima oleh setiap desa. Kalau menerimanya Rp1 miliar berarti 20 persen. Intinya patokannya 20 persen dari yang diterima oleh mereka,” pungkasnya.