cianjur.jabarekspres.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diskdikpora) Kabupaten Cianjur akan memberikan sanksi bagi sekolah yang meminta iuran saat pelaksanaan kenaikan kelas.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin menegaskan, berdasarkan regulasi peringatan akan diberikan sesuai tingkatannya.
“Kami sudah memberikan himbuan ke sekolah untuk tidak meminta iuran apapun, jika ditemukan akan diberi peringatan sesuai regulasi, peringatan satu, dua, dan tiga sesuai tingkatannya,” kata Ruli dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca Juga:Proyek PLTA Jatigede 2x55MW Capai Tahap Sinkronisasi PertamaBiaya Korban Kecelakaan di Ciater Subang Ditanggung Pemprov Jabar
Ia menegaskan, Diskdikpora Kabupaten Cianjur melarang mengadakan acara kenaikan kelas atas nama sekolah. Khususnya, jika melibatkan guru.
“Itu semua diserahkan kepada komite sekolah atau masyarakat. Sarana pengaduan online maupun offline dari semua komponen seperti pelaksanaan wisata dan acara kenaikan kelas boleh disampaikan,” ungkapnya.
Ruli memastikan, pengaduan dari seluruh masyarakat dan media akan ditanggapi berdasarkan regulasi.
“Semua pengaduan tentang pendidikan kami terima dan akan ditanggapi sesuai regulasinya,” tutupnya.