Akibat perbuatan, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 77 ayat 2, Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.