CIANJUREKSPRES – Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, awal pengungkapan kasus kawin kontrak yang ditetapkan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berawal saat salah satu korban yang dipaksa menjadi pengantin melapor ke Polres Cianjur. Hal itu karena si korban dicari-cari oleh dua muncikari yang telah diamankan polisi.
“Korban melapor dicari-cari oleh muncikari dan ‘pelanggan’ yang menganggap korban sebagai istrinya saat kabur dari kawin kontrak dan diminta untuk mengambalikan uang mahar. Padahal menurut korban merasa ditipu karena saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) di Taman Bunga, Cipanas ternyata sudah disiapkan pernikahan tanpa sepengetahuannya,” kata Tono di Mapolres Cianjur.
Hingga saat ini, korban yang sudah diselamatkan polisi sebanyak enam orang. Seluruhnya merupakan perempuan asal Cianjur. Bahkan salah seorang korban masih anak dibawah umur saat melakukan kawin kontrak.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Januari – Maret 2024 Sudah 34 Kasus Terjadi di CianjurMahasiswa Internasional UI Senang Merayakan Idul Fitri di Indonesia
Dua tersangka muncikari yang berinisial RN (21) dan LR (54), mengajak korban untuk bertemu seseorang pria tak dikenal dengan dalih akan memberikan sejumlah uang untuk berkencan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tapi kenyataannya saat tiba di lokasi sudah ada wali, penghulu, saksi nikah yang disiapkan. Mau tidak mau korban mengikuti apa yang diintruksikan tersangka. Padahal saat itu posisinya tersangka dan pelanggan sudah sepakat soal mahar dan uang sudah diterima,” kata dia.
Kata dia, tersangka dan korban sudah memenuhi Pasal 2, 10, 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang menyebutkan jika setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, dan setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO.
“Dan setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban TPPO dengan cara melakukan persetubuhan ataupun tindakan cabul lainnya, mempekerjakan korban TPPO untuk meneruskan praktik eksploitasi atau mengambil keuntungan dari TPPO. Mereka masuk semua kategorinya,’ ujar Tono.
Kedua tersangka punya peran berbeda, seperti RN yang bertugas untuk mencari dan menyiapkan korban dan LR sebagai pencari tamu atau pelanggan yang ingin melakukan kawin kontrak dengan perempaun yang sudah dikumpulkan.