Namun, isitilah kawin kontrak hanya masiv terjadi di daerah yakni Cianjur dan Bogor sehingga butuh peraturan yang diterbitkan di daerah.
“Pemkab Cianjur sendiri sudah ada peraturan bupati (perbup), tapi tidak ada sanksi pidana yang jelas. Maka dengan perbup saja tidak akan cukup,” kata dia.
Keinginan Pemkab Cianjur untuk membuat peraturan daerah (perda). Namun karena perda tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, sedangkan di tingkat yang lebih tinggi tidak ada UU yang mengatur soal kawin kontrak dan hanya ada UU soal Pemberantasan TPPO.
Baca Juga:Halal Bihalal Provinsi Jabar, Bey Machmudin: Jaga dan Perkuat Nilai-Nilai Kearifan Lokal Arus Balik Pakai Kendaraan Listrik Tidak Perlu Ragu, Petugas Siap Membantu
“Sementara saya melihat sendiri dalam perbup tidak memasukan UU Pemberantasan TPPO sebagai dasar. Makanya tidak ada kepastian hukum. Padahal dulu saya UU Pemberantasan TPPO harus menjadi dasar utama karena kawin kontrak itu modus dari TPPO. Tapi ternyata tidak dimasukan sebagai dasar,” kata dia.
Hal dilema lainnya, saat akan membuat UU khusus kawin kontrak, itu harus berlaku secara umum dan nasional. Sementara istilah kawin kontrak adalah fenomena yang ada di Jawa Barat, di Cianjur, Bogor, dan Indramayu.
“Masyarakat tahunya kawin kontrak itu sah. Para pemakai jasa kawin kontrak juga akhirnya dibodohi karena membayar mahar, ada saksinya, ada walinya, ada penghulunya walaupun semua itu palsu. Makanya pemerintah harus gencar menyosialisasikan perbup yang ada agar merubah pola pikir mereka. Sehingga menjaga dan menjadi lebih awas terhadap praktik TPPO berkedok kawin kontrak,” ungkapnya.
Pihaknya pun berencana untuk membahas fenomena human trafficking berkedok kawin kontrak ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga Komnas Perempuan.
Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku prihatin dan sangat menyayangkan dengan masih adanya praktik kawin kontrak berujung tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Cipanas.
Padahal, lanjutnya, Pemkab Cianjur telah memiliki peraturan bupati (perbup) perihal larangan praktik kawin kontrak pada 2021 lalu, meskipun diakui hal tersebut masih dalam bentuk imbauan dan tidak berujung sanksi.
“Saya sangat prihatin, padahal kita sudah sering sosialisasikan soal itu (larangan kawin kontrak) tapi ternyata masih ada dan berujung TPPO. Terima kasih pada Polres Cianjur yang sudah mengungkap kasus ini,” kata Herman, Selasa 15 April 2024.