Aturan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Begini Tanggapan Disdikpora Cianjur 

Disdikpora
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, belum bisa berkomentar terkait aturan baju adat menjadi seragam sekolah. 

Kebijakan terkait baju adat ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim No. 50 Tahun 2022. Berlaku sejak 7 September 2022, menyasar siswajenjang pendidikan dasar dan menengah.

Rencananya, aturan ini mulai dimatangkan tahun ini. Tujuannya untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, serta persatuan dan kesatuan. 

Baca Juga:Halal Bihalal Provinsi Jabar, Bey Machmudin: Jaga dan Perkuat Nilai-Nilai Kearifan Lokal Arus Balik Pakai Kendaraan Listrik Tidak Perlu Ragu, Petugas Siap Membantu

“Jadi baru wacana. Jadi sebagai dasar hukum atau landasan sebagai kebijakan untuk ke depan belum ada. Jadi sampai saat ini Diskdikpora Kabupaten Cianjur belum menerapkan hal itu,” ujar Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin kepada wartawan, Kamis 18 April 2024. 

Sementara itu, ditanya terkait wajib atau tidaknya memakai baju adat, dia menjawab bahwa itu dikembalikan lagi kepada peraturan daerah.

“Sebagaimana kita ketahui sesuai dengan Perbub Kabupaten Cianjur bahwa itu kebudayaan kearifan lokal. Sebagaimana untuk seluruh ASN pun kita kan berlaku, kemudian tanggal 12 pakai baju adat disesuaikan dengan ciri khas kabupaten masing-masing, tanggal 14 pakai baju pramuka, dan 17 baju korpri,” kata Ruhli. 

“Yang berlaku masih sampai saat ini adalah aturan tersebut yang masih diberlakukan. Begitupun untuk anak-anak sekolah,” ujarnya menambahkan.

0 Komentar