“Korbannya cukup banyak, dan rata-rata tidak tahu mereka akan kawin kontrak. Begitu dibawa ternyata sudah siap semuanya,” tuturnya.
Menurutnya mahar dari pria beragam, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku.
“Uang mahar itu langsung diambil setelah Ijab kabul. Kemudian langsung dibagi dua. Khusus untuk korban, uangnya itu juga dipotong bayar saksi, wali, dan penghulu palsu,” ucapnya.
Baca Juga:BPBD Percepat Proses Penanganan dan Pembersihan Material Tanah Longsor di Kabupaten KuninganTren Harga Bahan Pokok di Jabar MenurunÂ
Tono menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut, sebab diduga korban dari pelaku cukup banyak.
“Yang sudah terungkap ada sekitar 6 orang. Tapi kemungkinan lebih banyak, karena dari 2019 mereka beroperasi,” ucap dia.
Atas perbuatannya, kedua perempuan itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Kedua pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun,” ucap dia.
Sementara itu, LR, salah satu pelaku, mengaku dirinya memang memiliki akses mencari pria yang memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak.
“Saya mempertemukan saja, ada yang cari kemudian dikenalkan. Kalau Nerima uangnya berapa tergantung dari maharnya. Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp 20 juta juga,” kata dia.
Dia menuturkan untuk waktu pernikahan, tergantung pada kesepakatan antara pasangan. “Saya mah tidak menjanjikan nikahnya berapa lama, tergantung keduanya saja,” tuturnya.