Polres Cianjur Tangkap Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak

marriage contract
Pen and gold rings on the marriage contract By caryblade
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Gadis-gadis asal Cianjur menjadi korban dijajakan pada pria asal Timur Tengah dengan tarif puluhan juta rupiah oleh RN (21) dan LR (54).

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan RN dan LR merupakan pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.

“Keduanya berhasil ditangkap setelah salah seorang korban melapor bahwa mereka memotong tarif hingga 50%,” jelas Tono, Senin (15/4).

Baca Juga:BPBD Percepat Proses Penanganan dan Pembersihan Material Tanah Longsor di Kabupaten KuninganTren Harga Bahan Pokok di Jabar Menurun 

Berdasarkan laporan korban, lanjut Tono, dirinya merasa dijebak oleh kedua pelaku.

“Berawal dari salah satu korban yang melapor, setelah kami telusuri ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya yakni RN dan LR ini perempuan,” ujarnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah melakukan praktik kawin kontrak tersebut sejak 2019.

Dalam menjalankan aksinya, RN dan LR berbagi tugas, dimana RN mencari gadis yang akan dijajakan pada pria hidung belang dari luar negeri.

Sedangkan LR, betugas mencari calon ‘pembeli’ atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak.

“Jadi keduanya ini bekerja sama, yang satu cari korban dan yang satu lagi mencari pelanggan. Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah,” kata dia.

Bahkan, lanjut Tono, RN dan LR ini menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto. “Seperti memiliki daftar atau katalog, nantinya pelanggar mereka memilih mana yang cocok baru dibawa atau dipertemukan,” ucap dia.

Baca Juga:Bey Machmudin: Pungutan Liar di Masjid Al Jabbar Momentum Sikat Pungli di Jabar SOP di Masjid Raya Al Jabbar Diperbaiki untuk Tingkatkan Pelayanan 

Menurut Tono, gadis yang dipilih dan pelanggan nantinya akan dipertemukan di sebuah lokasi untuk dikawin kontrakan. 

Namun, ternyata praktik kawin kontrak tersebut merupakan settingan, sebab penghulu, orangtua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku.

“Dipersiapkan selayaknya pernikahan, ada wali dari gadisnya, saksi, dan penghulu. Dilakukan juga ijab kabul. Tapi semuanya settingan, wali dan saksi itu bukan asli tapi wali dan saksi bohongan, bukan orangtua ada wali sah dari perempuan tersebut,” kata dia.

Dia menyebut tidak sedikit para korban yang dijebak oleh pelaku, dimana mereka tidak tahu akan dinikahkan dengan cara kawin kontrak.

0 Komentar