CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – MAF alias Pelangi (25) terpincang saat digiring dari sel tahanan Polres Cianjur ke lokasi konferensi pers di halaman Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cianjur pada Kamis 10 April 2024 pagi.
Betis kirinya terbungkus perban menutupi luka bekas tembak yang dilepaskan tim Resmob Sat Reskrim Polres Cianjur karena melawan saat akan ditangkap di sekitar Warungkondang pada Selasa, 9 April 2024 sore.
Pelangi, anggota geng motor tersangka pembacokan dan penodongan juga perampasan terhadap seorang pemudik asal Bandung itu pun terancam 12 tahun bui seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Baca Juga:Hari Pertama Lebaran, Lalu Lintas Tol Jabotabek dan Jabar MeningkatBey Machmudin: Jaga Kerukunan untuk Jawa Barat yang Damai dan Nyaman
“Tersangka kita kenakan Pasal 365 dan 170 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Tono.
Saat konferensi pers pun Tono memperlihatkan beberapa barang bukti yang didapat dari Pelangi, yakni jaket geng motor warna kombinasi putih, biru muda, dan biru tua, sebilah golok yang dipakai membacok dan menodong pemudik, dan selembar jaket hitam.
“Tersangka juga mengakui kalau dirinya adalah anggota geng motor yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur,” kata dia.
Polisi Buru Dua Tersangka Lain
Tak berhenti di situ, pihaknya pun kini memburu dua tersangka lain diduga ikut dalam aksi kericuhan berujung tindak kriminal oleh geng motor yang sempat terekam dan videonya sempat viral di media sosial.
“Karena tersangka melakukan aksinya secara bergerombol, kita pun kini buru dua anggota geng motor lainnya yang identitasnya sudah kita kantongi,” ujarnya.