CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR -Kurang lebih 750 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur akan mendapatkan pengurangan masa kurungan penjara atau remisi Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kalapas Kelas IIB Cianjur, Tomi Elyas mengungkapkan nantinya jumlah remisi yang didapatkan ratusan narapidana (napi) tersebut jangka waktunya berbeda-beda.
“Semua akan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2024. Ada yang 15 hari, ada yang sebulan, 45 hari, 60 hari dan terus naik,” ujarnya, Minggu 7 April 2024.
Baca Juga:Shin Tae-yong Masih Belum PuasSekda Jabar Lepas 2.034 Pemudik di Terminal Cicaheum
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan bisa saja terdapat narapidana yang mendapatkan kebebasannya di momen Hari Raya nanti. “Kemungkinan ada juga (yang bebas),” kata Tomi.
“Kecuali tiga narapidana yang kemarin tertangkap tangan akan menyeludupkan sabu ke dalam (lapas), Dn, Dz dan R,” sambungnya.
Pasalnya, ketiga napi tersebut mendapatkan hukuman disiplin level tinggi atau yang biasa disebut masuk register F.
“Kalau dia masuk register F, maka tidak akan mendapatkan kesempatan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) maupun remisi,” ungkapnya.
Kondisi ketiga napi itu pun kini berbeda dengan ratusan napi lainnya. Ketiganya di tempatkan di straf cell dan masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Cianjur.
“Mereka ditempatkan di sell khusus sambil menjalani pemeriksaan oleh teman-teman kita di polres. Setelah polres menyerahkan ke kejaksaan, mereka akan jalani hukuman tambahan baru kita pindahkan. Karena lapas kita bukan lapas maksimum,” jelasnya.
Diketahui, Dn saat ini berstatus narapidana titipan dari Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor yang menjalani hukuman karena memiliki perkara di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:Dorong Transformasi Digital, Sekda Herman: Digitalisasi Harus Berdampak pada Kesejahteraan MasyarakatTak Perlu Jauh-Jauh, Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di Mana Saja
“Dn itu narapidana dari Lapas Gunung Sindur Bogor, tapi memiliki perkara di Cianjur sehingga dititipkan untuk menjalani proses peradilan di sini,” ungkap Muarif.
Sementara, Dz ternyata juga merupakan narapidana titipan dari Lapas Narkotika Cirebon yang berperkara di wilayah hukum Cianjur dan sama-sama sedang menjalani proses persidangan.
“Kalau R itu narapidana asli Lapas Cianjur. Dia divonis dua tahun penjara, saat ini sudah menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan,” bebernya.