CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, menyebut disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-undang dengan salah satunya mengatur tentang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun berimbas kepada pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Cianjur.
Kabid Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades tersebut juga berimbas kepada pelaksanaan Pilkades serentak. Sedianya akan dilaksanakan pada 2025 (setelah tahapan Pilkada 2024,red), menjadi Tahun 2026 sesuai dengan akhir masa jabatan hasil perpanjangan masa jabatan.
“Untuk Tahun 2025, hanya akan dilaksanakan pemilihan antar waktu bagi desa-desa yang saat ini sedang dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades sebanyak 10 desa, dengan sisa jabatan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ungkapnya kepada Cianjur Ekspres, 2 April 2024.
Baca Juga:Sekda Jabar Herman Suryatman Komitmen Bekerja OptimalHerman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar
Sementara itu, lanjut dia, DPMD Kabupaten Cianjur belum menerima perubahan Undang-undang Desa yang resmi beserta aturan turunannya. Dendi pun mengimbau kepada para kades untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa kami Pemerintah Daerah dan DPMD Kabupaten Cianjur masih menunggu pengundangan dari perubahan Undang-undang (Penomoran dan Berita Negara), dan apabila sudah ada, maka kepada seluruh Kepala Desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan 2 tahun, sesuai dengan periodesasi masing-masing,” katanya.
“Karena perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah serta kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat kepada para Kades. Serta sebagai mitra Pemerintah Daerah, bersama-sama melayani masyarakat seoptimal mungkin, sehingga terwujud desa dan Kabupaten Cianjur yang mandiri, maju serta religius,” sambung Dendi.