CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 10 gram sabu dan lima butir obat terlarang Alprazolan dari dalam sandal yang dimodifikasi pada Sabtu 30 Maret 2024 lalu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas IIB Cianjur, Muarif, mengatakan, jika modus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dilakukan dengan cara saling tukar sandal antara pengunjung dengan narapidana.
“Pada Sabtu, 30 Maret 2024 lalu, salah seorang narapidana yakni R mendapatkan kunjungan dari L. Keduanya ternyata saling bertukar sandal,” jelas Muarif pada Senin 1 April 2024 malam.
Baca Juga:Sekda Jabar Herman Suryatman Komitmen Bekerja OptimalHerman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar
Petugas pun langsung mengamankan R di Pos Regu Pengamanan (Rupam) untuk diinterogasi dan digeledah.
“Saat digeledah memang tidak ditemukan apapun. Petugas pun berusaha mencari L di pos pengamanan utama yang ternyata sudah keluar dari area lapas,” ungkap Muarif.
Sekembalinya dari pos utama, petugas mendapati jika R sudah berganti sandal dengan narapidana lainnya berinisial D yang kebetulan sama-sama menerima kunjungan dari keluarganya.
“Saling tukar sandal ini menimbulkan kecurigaan, akhirnya petugas pun langsung mengamankan R dan D juga menyita sandal yang dimodifikasi itu,” kata Muarif.
Betul saja, sandal hitam pria tersebut ternyata memiliki ruang yang dimodifikasi karena alas sandal yang cukup tebal.
“Sandalnya dirobek bagian tengah, kemudian diisi narkoba tersebut dan direkatkan lagi dengan lem,” jelasnya lagi.
Setelah dikembangkan, pihaknya pun menemukan narapidana lain yang terlibat berinisial Z. Dari hasil pemeriksaan sementara pun ditemukan jika Z dan D adalah pemilik narkoba, sementara R berperan sebagai kurir.
Baca Juga:Bey Machmudin Resmikan Operasi Pasar Bersubsidi di Kota Sukabumi Hari Jadi Kota Sukabumi, Bey Machmudin: Semakin Maju Kotanya
“Semuanya direncanakan dengan matang. Narkoba tersebut ternyata milik Z dan D, sementara R hanya sebagai perantara untuk memasukan barang tersebut dari luar ke dalam lapas,” beber Muarif.
Akibatnya, ketiga narapidana yang masih pesakitan narkoba itu pun harus kembali berurusan dengan hukum. Kasusnya pun didalami oleh Polres Cianjur.
“Setelah mendapatkan petunjuk dari pimpinan, kita langsung menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur. Kepolisian pun datang dan langsung memeriksa ketiga narapidana,” jelas Muarif.