CIANJUREKSPRES – Sedikitnya 19 orang diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk pengangkut sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPAS) baru Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengungkapkan, para terduga pelaku pungli ditangkap, setelah polisi menerima laporan terkait maraknya aksi pungli di TPAS yang baru beroperasi tersebut.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan di lapangan ternyata benar informasi tersebut. Makannya kami sisir lah di empat lokasi, dan kami amankan saat ini 19 orang yang diduga melakukan pungli,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, melalui sambungan telepon seluler, Kamis (7 Maret 2024) malam.
Baca Juga:Satu dari Empat Korban Tewas Tercebur Sumur Berhasil DievakuasiKomedian Senior Polo Srimulat Meninggal Dunia
Tono menambahkan, modus dari para pelaku yaitu menawarkan minuman kepada para sopir truk dan harus diganti dengan uang, namun dengan cara memaksa.
“Menawarkan minuman ke sopir dengan cara memaksa. Untuk nominalnya bervariasi, ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan seterusnya,” ungkapnya.
“Sekarang sedang diperiksa, makanya belum lengkap hasil pemeriksaannya. Tadi dari laporan Kanit baru seperti itu, sementara sedang kami didalami,” lanjutnya.
Tono juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pungli agar segera melapor.
“Kami mengimbau juga untuk masyarakat yang merasa menjadi korban pungli untuk melapor. Soalnya kami sedang menunggu masyarakat yang melapor, dan belum ada yang melapor,” pungkasnya. (dik)