“Jangan setelah 14 hari penanganan lalu tidak ada kejelasan lagi. Agar menjadi efek jera kedepannya. Bawaslu pun harus bisa tegas, jangan sampai menguap lagi dengan alasan sudah lewat 14 hari. Kalau bisa tegas itu akan memperlihatkan pada rakyat kalau lembaga tersebut baik dan pemilu berjalan dengan baik pula,” kata dia.
Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan jika pihaknya sudah menegaskan jika dirinya pun menekankan soal netralitas ASN, terbukti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
“Kita sudah komitmen juga untuk menjaga netralitas dengan penandatangan MoU dengan perwakilan seluruh ASN beberapa waktu lalu,” ungkap Herman beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Pilpres Satu Putaran Harus Penuhi Sejumlah Syarat IniRaup 7 Juta Suara, Prabowo-Gibran Ungguli Dua Kontestan Pilpres Lain
Selain itu, dirinya juga telah menyebarkan surat edaran soal netralitas di lingkup Pemkab Cianjur. “Kita sudah sebar suratnya. Bahkan kita juga sudah implementasikan sanksi seperti yang kita terapkan pada Sekmat Cidaun beberapa waktu lalu,” kata dia.
Diketahu sebelumnya, oknum Sekmat Cideun DH dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur karena melanggar netralitas ASN karena mengenakan atribut caleg pada kegiatan pemerintahan.
Kata Herman, sanki pun sudah diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni sebatas sanksi moral. “Hukuman moral sudah kita terapkan, yakni dengan membuat permohonan maaf. Itu sudah menjadi peraturannya, langsung dari KASN,” kata dia. (zan)