CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyetujui revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu poin yang direvisi mengatur tentang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, menegaskan, bahwa dengan masa jabatan menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode membuat kepala desa (kades) fokus bekerja untuk kesejahteraan warga.
“Itu memang tuntutan kami (Apdesi,red) untuk efisiensi anggaran,” ujar Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan kepada Cianjur Ekspres, Selasa 6 Februari 2024.
Baca Juga:Sekap Istri Ketua RT di Bojongpicung Cianjur, Perampok Gasak Perhiasan Rp17 JutaBawaslu Cianjur Sebut Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
Menurutnya, disetujuinya revisi Undang-undang Desa tersebut merupakan perjuangan dari para kades agar bisa bermanfaat bagi warga.
“Kenapa? Karena memang kalau kita perhitungkan, desa yang bermasalah itu persentasenya 0,0 sekian persen kalau dibandingkan dengan yang berhasilnya di desa. Dari tingkat pembangunan di desa itu beda, ketika dikelola oleh desa itu sisi positifnya ada. Ini sisi anggaran ketika nanti ada perimbangan dana dari pusat ke kabupaten itu 15 persen,” jelas Beni.
Beni menuturkan, tentunya anggaran ke desa akan besar yang diharapkan bisa mempercepat pembangunan, penanganan kemiskinan, stunting dan lainnya.
“Harapan kita seperti itu. Kemudian ketika Pilkdes itu terlalu dekat, memang rawan konflik. Karena beda antara Pilkades dengan Pilkada. Kadang-kadang Pilkades itu karena memang lawan politiknya dekat, nah konflik sosialnya terlalu dekat kalau di posisi enam tahun. Terlalu sering juga tidak bagus, jadi cukup dua kali saja,” katanya.
Dirinya pun mengimbau kepada para kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran dana desa.
“Karena anggaran dana desa bukan untuk kades, tapi untuk kesejahteraan rakyat desa melalui infrastruktur, peningkatan ekonomi dan lainnya,” ujarnya.(dik)